Kadis PMPD Sintang Minta Kades Ikut Kaji Revisi UU Nomor 6

KBRN, Sintang : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni meminta para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sintang untuk ikut mengkaji pasal-pasal mana saja yang perlu dilakukan perbaikan pada revisi UU no 6 tahun 2014.
Mengutip laman resmi DPR RI, Sidang Paripurna DPR RI telah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Juni 2023.
Terkait dengan hal tersebut, Roni menyampaikan perlunya keterlibatan masyarakat, terutama aparat desa untuk terlibat aktif memberikan saran pendapat tentang apa saja perbaikan yang perlu dilakukan.
"Melalui Apdesi kita berharap bisa memberikan saran masukan kepada pemerintah terkait perbaikan-perbaikan desa kedepannya. Termasuk juga program-program yang mungkin dilakukan kedepan. Sekarang sedang bergulir revisi UU no.6 melalui Apdesi kita berharap nanti teman-teman bisa mengkaji pasal-pasal mana dalam UU no.6 ini yang menurut kita perlu perbaikan," ungkap Roni.
Roni melanjutkan, sebagai pemerintah pihaknya mendukung semua program yang direncanakan oleh Apdesi. Para kepala desa melalui organisasi Apdesi diharapkan bisa memberikan sumbangan pemikiran dan membantu mensukseskan program-program pemerintah. (dby)
Sumber : https://www.rri.co.id/tanpa-kategori/455924/kadis-pmpd-sintang-minta-kades-ikut-kaji-revisi-uu-nomor-6