Tugas & Fungsi PPID
- Atasan PPID Pembantu
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang;
- Menerima pengajuan keberatan yang disampaiRan secara tertulis oleh pemohon iriformasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yangdiajukan oleh pihak pemohon;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
- PPID Pembantu
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yanq diajukan oleh pemohon informasi publik.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
- Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
- Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkurigannya.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkunganya untuk diakses oleh masyarakat.
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan unruk disampaikan kepada PPID utama.
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID utama.
- Sekretaris
- Mefasilitasi pelaksanaan informasi publik meliputi sararia dan prasarana penyelenggaraan informasi publik.
- Menyiapkan SOP layanan informasi publik.
- Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.
- Mencatat permohonan informasi dalam register permohonan.
- Membuat dan mengumpulkan laporan layanan informasi publik.
- Pengelolaan dokumen arsip informasi publik.
- Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat.
- Melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian arsip layanan informasi publik.
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan e-Government.
- Mengembangkan interkonektivitas layanan publik dan pemerintah.
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan komunikasi.
- Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
- Menyusun daftar informasi publik.
- Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik.
- Menetapkan dan memutahirkan data secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi yang dikelola.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik.
- Memutahirkan secara berkala daftar informasi publik.
- Bidang Fasilitasi Sengkta Informasi
- Memberikan masukan kepada atasan dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon.
- Memeriksa dan memverifikasi permohonan keberatan informasi publik.
- Membantu dalam proses pengujian dan mengklasirikasikan serta uji konsekuensi informasi publik.
- Membantumenyelesaikan sengketa informasi publik.