Tugas & Fungsi PPID

  1. Atasan PPID Pembantu
    1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang;
    2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaiRan secara tertulis oleh pemohon iriformasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yangdiajukan oleh pihak pemohon;
    3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
  2. PPID Pembantu
    1. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri:
      1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
      2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
      3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
      4. Informasi yang dikecualikan.
    2. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yanq diajukan oleh pemohon informasi publik.
    3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya.
    4. Mengkoordinasikan pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik.
    5. Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya.
    6. Melakukan pemutahiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkurigannya.
    7. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkunganya untuk diakses oleh masyarakat.
    8. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan unruk disampaikan kepada PPID utama.
    9. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada PPID utama.
  3. Sekretaris
    1. Mefasilitasi pelaksanaan informasi publik meliputi sararia dan prasarana penyelenggaraan informasi publik.
    2. Menyiapkan SOP layanan informasi publik.
  4. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
    1. Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.
    2. Mencatat permohonan informasi dalam register permohonan.
    3. Membuat dan mengumpulkan laporan layanan informasi publik.
    4. Pengelolaan dokumen arsip informasi publik.
    5. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat.
    6. Melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian arsip layanan informasi publik.
    7. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan e-Government.
    8. Mengembangkan interkonektivitas layanan publik dan pemerintah.
    9. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan komunikasi.
  5. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
    1. Menyusun daftar informasi publik. 
    2. Menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses informasi publik.
    3. Menetapkan dan memutahirkan data secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi yang dikelola.
    4. Membuat dan mengumumkan laporan tentang pelayanan informasi publik.
    5. Memutahirkan secara berkala daftar informasi publik.
  6. Bidang Fasilitasi Sengkta Informasi
    1. Memberikan masukan kepada atasan dengan adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon.
    2. Memeriksa dan memverifikasi permohonan keberatan informasi publik.
    3. Membantu dalam proses pengujian dan mengklasirikasikan serta uji konsekuensi informasi publik.
    4. Membantumenyelesaikan sengketa informasi publik.